Logo Saibumi

2 Kurir Ratusan Burung Dilindungi-Sisik Trenggiling Diciduk Ditreskrimsus Polda Lampung 

2 Kurir Ratusan Burung Dilindungi-Sisik Trenggiling Diciduk Ditreskrimsus Polda Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pembawa (kurir) ratusan ekor burung dilindungi hingga sisik trenggiling.

 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, dasar penangkapan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka ialah Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981; lalu Undang-undang RI No.2 Tahun 2002; dan Laporan Kepolisian nomor: LP/A/2/1/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 Januari 2023. 

BACA JUGA: Gubernur Arinal Djunaidi Sambut Baik Penyelenggaraan Lampung Elephant Bike Week Tahun 2023 yang Digelar Ikatan Motor Besar Indonesia 10-12 Maret 2023 mendatang

 

"Dimana ada laporan dari masyarakat kami langsung menindaklanjuti, dilakukan penyelidikan. Hingga ditingkatkan penyidikan serta dilengkapi berkas perkara dan didapati ada dua tersangka," ungkap AKBP Yusriandi, Jumat (20/1/2023). 

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, dua tersangka tersebut yakni ADV berusia 25 tahun warga Kalianda Lampung Selatan yang membawa 42 burung yang dilindungi mulai dari Nuri Tanau dan satu burung mati, serta membawa 60 ekor burung prenjak, 30 ekor burung sogon, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung siri-siri besar lima ekor.

 

"Pelaku ini juga membawa burung kutilang abu lima ekor, lima burung sikatan, burung cucak biru delapan ekor, burung anis hitam dua ekor (mati)," jelasnya.

 

Kemudian, jika ditotal ada sebanyak 190 ekor burung yang diamankan dan diantaranya termasuk 42 ekor burung Nuri Tanau yang dilindungi.

 

AKBP Yusriandi juga menambahkan, pihaknya juga mengamankan tersangka RD berusia 34 tahun warga Dusun Parahyangan, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. 

 

"Dari tangan tersangka RD kami mengamankan, 2 ekor lutung simpai (Presbytis melalopos Sp), 1 ekor burung hantu, 2,445 kg Sisik Trenggiling," tuturnya. 

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. 

 

"Tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling lama Rp100 juta," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Gubernur Arinal Djunaidi Sambut Baik Penyelenggaraan Lampung Elephant Bike Week Tahun 2023 yang Digelar Ikatan Motor Besar Indonesia 10-12 Maret 2023 mendatang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA